CONTOH PROPOSAL SKRIPSI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
CONTOH PROPOSAL SKRIPSI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Konteks Penelitian
Menurut pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan lain-lain. Undang-undang yang mengatur tentang
kekuasaan kehakiman adalah Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 yang dalam pasal
10 ayat (1) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan
dalam lingkungan
1. Peradilan Negeri atau Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara[1]
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya.[2]
Pada pasal 5 Undang-undang disebutkan bahwa “Pengadilan membantu mencari
keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam
pasal 19 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang
pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan
bahwa apabila dalam suatu perkawinan, antara suami dan istri sudah tidak ada
kecocokan lagi untuk mengajukan membentuk rumah tangga atau keluarga yang
bahagia baik lahir maupun batin dapat dijadikan alasan yang sah untuk
mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.[3]
0 Response to "CONTOH PROPOSAL SKRIPSI AHWAL AL-SYAKHSIYAH"
Post a Comment